Minggu, 29 Maret 2009

Ekonomi Islam

^_^ PERBANKAN Syariah dan Konvensional

Pengertian “Bank” dan “Perbankan”
1.Berdasar undang-undang no.7 tahun 1992, bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.Berdasar undang-undang no. 14 tahun 1967 pada pasal 1 dijelaskan bahwa perbankan adalah “lembaga-lembaga yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi bank
Tujuan bank yaitu menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkannya kepada nasabah. Jadi fugsi bank adalah tempat meminjam, menabung, mengirim uang, menukar uang, dan mengeluarkan surat-surat berharga.
Macam-macam Bank
1. Bank Konvensional
: bank yang aktifitasnya memobilisasi / menerima dana dari masyarakat, kemudian diberi bunga dan dalam operasi penyaluran dana dikenakan bunga pinjaman.
2. Bank Syariah (Bank bagi hasil)
: bank yang seperti bank konvensional tetapi tidak menarik bunga melainkan dengan bagi hasillah bank tersebut memperoleh pendapatan.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
No.
Bank Syariah
Bank Konvensional
1
Berdasar margin keuntungan
Memakai perangkat buang
2
Profit dan falah oriented
Profit oriented
3
Hubungan dengan nasabah dalam membentuk kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur dan kereditur
4
Users of real funds
Creator of money supply
5
Melakukan investasi yang halal saja
Melakukan investasi yang halal dan haram
6
Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan pendapat melalui Dewan Pengawas Syariah
Tidak terdapat dewan yang sejenis itu.

Bunga bank hukumnya “Riba”….???
*Bunga bank adalah riba. Alasannya:
a. Dalam bank itu terdapat unsur ziyadah (tambahan) pembayaran atas modal yang dipinjamkan.
b. Ziyadah / tambahan tersebut disyaratkan pada waktu awal perjanjian.
c. Ziyadah / tambahan tersebut tanpa resiko (iwad) hanya karena adanya tenggang waktu penbayaran kembali.
d. Dapat menimbulkan adanya unsur pemerasan.

**Bunga bank bukan riba, karena:
Pada waktu akad kedua belah pihak ada kesukarelaan.
Mengandung manfaat untuk kemaslahatan umum
Tidak ada unsur pemerasan

Perbedaan “Bunga” dan “Bagi Hasil”
No.
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat waktu akad tanpa berpedoman pada untung dan rugi.
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung / rugi.
2
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Besarnya ratio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tapa mempertimbangkan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkatalipu jumlah keuntungan berlipat.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
5
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.
Tidak ada yang meragukan keabsahan keuntunga bagi hasil.


^_^ SYIRKAH (persekutuan)
: persekutuan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk berkerjasama dalam suatu usaha yang keuntungan / hasilnya dibagi antara mereka.

Rukun Syirkah
Akad atau Perjanjian.
Adanya orang yang berserikat.
Pokok-pokok pekerjaan/modalnya harus jelas.

Macam-macam syirkah
Syirkah harta (syirkah inan)
: akad dua orang atau lebih untuk bersyarikat atau berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud memperoleh keuntungan bersama.
Syirkah kerja (mudharabah)
: suatu bentuk kerjasama yang terdiri dari dua orang atu lebih yang bergerak dalam suatu usaha/perkerjaan.

Asuransi
: suatu perjannjian antara penanggung dengan yang mempertanggungkan sesuatu.
Bentuk-bentuk syirkah
PT (perseroan terbatas)
CV (Comanditaire Venootschaf)
Firma atau Partnetship
Koperasi

^_^ ASURANSI
Yaitu suatu perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan yang mempertanggungakan sesuatu (peserta asuransi).

Asuransi dianggap “Haram” karena:
Cara kerja dan prinsip yang dilakukan tidak menggambarkan keadilan sebagaimana yang diajarkan Islam. Khususnya mengenai untung dan rugi.
Dalam asuransi terdapat unsur kealima dan perampasan, seperti pada waktu peserta mengundurkan diri sebelum jangka waktu pertanggungan habis, mereka tidak mendapat apa-apa, uang yang sudah disetorkan dianggap hangus. Kalaupun memperoleh pengembalian, hanya sebagian dari jumlah uang yang sudah disetorkan.
Dalam asuransi terdapat unsur untung-untungan (maisir).

Macam-macam Asuransi
Asuransi Jiwa.
Asuransi barang.
Asuransi beasiswa.
Asuransi jaminan hari tua.
Manfaat Asuransi
Memiliki jaminan dana/keuangan jika terjadi suatu musibah.
Mengurangi rasa kekhawatiran bila terjadi kerugian akibat musibah.
Adanya jaminan keuangan pada waktu tertentu.

^_^ MUDARABAH
: suatu bentuk kerjasama yang terdiri dari dua orang atu lebih yang bergerak dalam suatu usaha/perkerjaan yang memberikan pelayanan pada masyarakat dalam bidang jasa.
Hukum Mudarabah
Jais (boleh), para ulama yang berpendapat demikian adalah: imam Malik, imam Hanafi, dan imam Hambali.
Tidak boleh, para ulama yang berpendapat demikian adalah: imam Syafii.
Manfaat Mudarabah
Bagi masing-masing anggota akan bertambah penghasilannya.
Bagi masing-masing anggota dapat saling tukar pengalaman.
Hubungan kekeluargaan akan semakin membaik.
Dapat mengurangi pengangguran

^_^ MUSAQOH
: bentuk kerjasama dalam bidang pertanian, dimana orang yang memiliki kebun menyerahkan kebunnya kepada orang lain (petani penggarap) agar dipelihara dan hasilnya dibagi untuk keduanya sesuai dengan kesepakatan dalam akad/perjanjian.
Musaqoh diperbolehkan karena:
Banyak manfaatnya bagi kehidupan.
Banyak orang yang memiliki kebun tetapi tidak dapat memeliharanya.
Banyak orang yang terampil bertani tetapi tidak memiliki lahan pertanian.
Rukun Musaqoh
Ada orang yang melakukan musaqoh.
Ada ketentuan waktu penggarapan.
Ada ketentuan bagi hasil.
Syarat kedua pihak adalah: Sudah baligh, akalnya sehat, merdeka (bukan budak).
Ada lahan yang ditanami secara jelas.

^_^ MUZARA’AH
: kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik sawah/ladang denga orang yang menggarapnya dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian, sedangkan benih atau bibit berasal dari yang menggarapnya. Hasilnya dibagi dua.

^_^ MUKHABARAH
: kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik sawah/ladang dengan orang yang menggarapnya dengan pembagian hasil sesuai perjanjian, sedangkan benih berasal dari pemilik sawah.

Anda melakukan pembelian di kutukutubuku.com , dengan cara mengisikan Code unik Anda yaitu K1-E5CD2B-D pada kolom notes order pembelian pada Kutukutubuku.com ...

Masukkan'>http://www.kutukutubuku.com/kumpulblogger/kumpulbloggerad.jpg">

Masukkan Code ini K1-E5CD2B-D
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com