Senin, 27 April 2009

Cara Mengembangkan Koperasi dan BMT Syari’ah di Indonesia.

Menurut saya.... dalam karya tulis yang telah saya ajukan....

Adapun cara mengembangkan koperasi dan BMT syari’ah di Indonesia, tidak lepas dari permasalahan-permasalahan di atas. Dengan menanggulangi permasalahan yang menghambat perkembangan koperasi dan BMT syari’ah di atas, maka diharapkan koperasi dan BMT syari’ah di Indonesia memberikan perkembangan yang signifikan. Ada dua cara untuk menanggulang permasalahan yang harus diselesaikan koperasi dan BMT syari’ah, yang kami kemukakan, yaitu:
4.3.1 Kegiatan Kumpul Bersama Koperasi (K2BK).
Kegiatan ini bertujuan untuk menggebrak laju perkembangan koperasi dan BMT syariah di Indonesia secara psikis. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghilangkan pemikiran limiting belive pada para pengurus dan anggota koperasi, serta dapat menambah semangat pasar emosional para shahibul mal dengan menambah rasa persaudaraan antara pengurus koperasi dan shahibul mal itu sendiri.
Adapun istilah K2BK dalam BMT dapat digantikan dengan K2B-BMT, namun pada dasarnya adalah sama
Acara pokok dari K2BK adalah:
a. Pengisian materi oleh motivator. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan pemikiran limiting belive pada semua pengurus koperasi dan para shahibul mal.
b. Ceramah akbar. Hal ini dimaksudkan untuk menambah semangat pasar emosional para shahibul mal, agar disarankan mampu dengan ikhlas membantu sesama kaum muslimin dalam menjalankan kegiatan yang berbasis syariah.
c. Pemberian Al-Qardhul Hasan pada orang yang membutuhkan. Hal ini dimaksudkan untuk menambah semangat berkerjasama antara semua pengurus dengan nasabah. Hal ini dimaksudkan juga untuk menambah semangat para nasabah lain untuk menjadi nasabah kepercayaan pengelola dana Al-Qardhul Hasan dengan baik, sehingga tujuan dari pemberian dana Al-Qardhul Hasan ini tercipta secara optimal dan maksimal.
K2BK diharapkan dapat berlangsung rutin setiap satu tahun sekali atau dua tahun sekali, sesuai dengan kebijakan koperasi itu sendiri. Jika gebrakan secara spikis ini optimal, maka jalan menuju kesuksesan akan semakin lancar.
4.3.2 Jaringan Komunikasi Koperasi (KopraNET).
Gerakan ini dimaksudkan untuk menggebrak laju perkembangan koperasi dan BMT di Indonesia secara teknis. Gerakan ini bagaikan pembuka jalan kesuksesan, dan K2BK sebagai pelancarnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghilangkan pemikiran limiting belive, meningkatkan kejujuran dalam menegakkan koperasi dan BMT syariah di Indonesia, dan memicu pertambahan modal yang diinvestaikan oleh masyarakat.
Gerakan ini diupayakan karena adanya simpulan bahwa kekuatan ekonomi koperasi yang berskala mikro dapat menjadi raksasa ekonomi apabila koperasi-koperasi dapat berkerjasama satu dengan yang lainnya.
Fungsi dari KopraNET adalah:
a. sebagai alat penyebaran informasi.
b. sebagi terminal data untuk menerima informasi.
c. menyediakan pendanaan bagi koperasi yang tidak memiliki akses ke lembaga pembiayaan.
d. meningkatkan rasio hasil terhadap nilai investasi.
e. mendorong sistem audit yang transparan.
f. menambah kepercayaan invetor / shahibul mal untuk menginvestasikan dananya, dll.
Seperti yang telah dikatakan di awal bahwa gerakan KopraNET ini dapat menghilangkan pemikiran limiting belive pada pengurus koperasi karena gerakan KopraNET ini mampu menyedot modal para investor / shahibul mal untuk menginvestasikan dananya, sehingga ada kemungkinan besar untuk koperasi tersebut mengalami kenaikan modal dan mencapai keuntungan layaknya perusahaan besar.
Para investor / shahibul mal tidak akan ragu – ragu untuk menanamkan modalnya karena tidak akan ada laporan keuangan ganda di sini. Mengapa demikian?, karena apabila koperasi terebut melakukan kecurangan atau memperkecil jumlah keuntungan yang mereka dapatkan, maka banyak investor yang enggan menanamkan modalnya dan mereka akan memilih menginvestasikan modalnya pada koperasi yang mempunyai kinerja bagus sehingga banyak meraup keuntungan. Namun, apabila koperasi tersebut membuat laporan keuangannya sehingga seolah koperasi tersebut memiliki kinerja bagus dan meraup keuntungan yang tinggi, padahal tidak. Dan tindakan tersebut dilakukan untuk mencari modal sebesar-besarnya, maka koperasi tersebut harus bersiap-siap untuk menanggung pajaknya.
Adapun istilah KopraNET untuk BMT dapat digantikan dengan BMT-NET, namun pada dasarnya adalah sama.

Kamis, 23 April 2009

Tiga Permasalahan Pokok Koperasi dan BMT Syari’ah di Indonesia.

Lagi males nulis, jadinya tak ambilin aja dari karya tulis yang aku buat.
Nich sebagiannya...
Intinya, permasalahan Koperasi syariah dan BMT menurut ku cuma 3 saja....

Tiga Permasalahan Pokok Koperasi dan BMT Syari’ah di Indonesia.
Dari analisis yang kami lakukan, kami menyimpulkan 3 permasalah pokok yang harus dihadapi oleh koperasi-koperasi dan BMT-BMT yang ada di Indonesia, yaitu :

1. Pemikiran yang disebut dengan limiting belive.
Limiting belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.
Mengapa ini diimasukkan dalam permasalahan pokok yang harus dihadapi?, tentu saja karena keyakinan yang keliru kerap membatasi seseorang atau badan usaha seperti koperasi, sulit untuk berkembang, meskipun peluang ke arah perkembangan sudah terbuka lebar.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya.
Dapat Anda pikirkan, bagaimana jika pemikiran seperti ini justru menghinggapi pikiran dan mental pengurus, karyawan dan anggota koperasi sendiiri?. Ketika ada peluang bisnis yang bisa melecut laju perkembangan koperasi, maka mereka tidak melakukan apa-apa dan berujar: “Ah, kita hanya sebuah koperasi... Begini saja sudah bagus”. Padahal aset berharga bagi perkembangan koperasi adalah anggota dan pengurus-pengurusnya.
Untuk melepaskan diri dari belenggu limiting belive, tentunya banyak cara yng bisa dilakukan dan diantaranya adalah dengan K2BK dan KopraNET. Dua cara ini dapat memberikan gebrakan perkembangan koperasi ataupun BMT syari’ah secara psikis dan secara teknis.
2. Kejujuran dalam menegakkan koperasi dan BMT syari’ah.
Beberapa masyarakat beranggapan bahwa sistem berbasis syariah belum benar-benar dianut. Pasalnya, banyak kegiatan pengajuan laporan keuangan palsu untuk memperkecil pajak ataupun laba yang haru diterima oleh investor.
Kejujuran memang sangat sulit ditegakkan, namun ada cara untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga masyarakat tidak sangsi atau meragukan keaslian la[puran keuangan yang diajukan dan akhirnya masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan investasi. Cara yang ampuh dimana dapat menegakkan kejujuran dalam laporan keuangan adalah dengan cara melakuka kegiatan KopraNET, dimana penjelasan kopraNET dan sistemya sendiri akan diterangkan pada poin 4.3.2.
3. Meningkatkan semangat pasar emosional dalam berkoperasi dan BMT syari’ah.
Seperti yang kita ketahui, sekarang ini investor ( shahibul mal ) ingin melakukan investasi jika mendapatkan keuntungan yang dapat disebut dengan semangat pasar rasional. Sedangkan, semangat pasar emosional adalah semangat dimana para investor ( shahibul mal ) menginvestasikan dananya kepada koperasi dan BMT syari’ah semata-mata hanya untuk membantu sesama kaum muslimin.
Koperasi dan BMT syari’ah harus meningkatkan semangat pasar emosional, sehingga para investor ( shahibul mal ) ikhlas dan tetap menginvestasikan dananya apabila koperasi dan BMT syari’ah ini sedang mengalami krisis dan tetap bertahan untuk berdiri serta berkembang kembali.
Dengan melakukan K2BK dimungkinkan semangat pasar emosional para investor ( shahibul mal ) koperasi dan BMT syari’ah dapat bertambah dengan memperkuat tali silaturahmi dan kepercayaan investor ( shahibul mal ) kepada koperasi tersebut. Sedangkan, penjelasan tentang K2BK akan dijelaskan pada poin 4.3.1.

Apabila tiga permasalahan pokok yang harus dihadapi ini, telah dihadapi secara optimal dan maksimal, maka tidak ada yang mematahkan kemungkinan bahwa koperasi ataupun BMT itu akan berkembang menjadi koperasi layaknya koperasi-koperasi di negara maju ataupun mengumpulkan keuntungan layaknya perusahan-perusahan besar.


Pengen tahu apa yang disebut K2BK dan KopraNet??...
lihat edisi berikutnya yach...

Minggu, 29 Maret 2009

Ekonomi Islam

^_^ PERBANKAN Syariah dan Konvensional

Pengertian “Bank” dan “Perbankan”
1.Berdasar undang-undang no.7 tahun 1992, bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.Berdasar undang-undang no. 14 tahun 1967 pada pasal 1 dijelaskan bahwa perbankan adalah “lembaga-lembaga yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi bank
Tujuan bank yaitu menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkannya kepada nasabah. Jadi fugsi bank adalah tempat meminjam, menabung, mengirim uang, menukar uang, dan mengeluarkan surat-surat berharga.
Macam-macam Bank
1. Bank Konvensional
: bank yang aktifitasnya memobilisasi / menerima dana dari masyarakat, kemudian diberi bunga dan dalam operasi penyaluran dana dikenakan bunga pinjaman.
2. Bank Syariah (Bank bagi hasil)
: bank yang seperti bank konvensional tetapi tidak menarik bunga melainkan dengan bagi hasillah bank tersebut memperoleh pendapatan.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
No.
Bank Syariah
Bank Konvensional
1
Berdasar margin keuntungan
Memakai perangkat buang
2
Profit dan falah oriented
Profit oriented
3
Hubungan dengan nasabah dalam membentuk kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur dan kereditur
4
Users of real funds
Creator of money supply
5
Melakukan investasi yang halal saja
Melakukan investasi yang halal dan haram
6
Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan pendapat melalui Dewan Pengawas Syariah
Tidak terdapat dewan yang sejenis itu.

Bunga bank hukumnya “Riba”….???
*Bunga bank adalah riba. Alasannya:
a. Dalam bank itu terdapat unsur ziyadah (tambahan) pembayaran atas modal yang dipinjamkan.
b. Ziyadah / tambahan tersebut disyaratkan pada waktu awal perjanjian.
c. Ziyadah / tambahan tersebut tanpa resiko (iwad) hanya karena adanya tenggang waktu penbayaran kembali.
d. Dapat menimbulkan adanya unsur pemerasan.

**Bunga bank bukan riba, karena:
Pada waktu akad kedua belah pihak ada kesukarelaan.
Mengandung manfaat untuk kemaslahatan umum
Tidak ada unsur pemerasan

Perbedaan “Bunga” dan “Bagi Hasil”
No.
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat waktu akad tanpa berpedoman pada untung dan rugi.
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung / rugi.
2
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Besarnya ratio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tapa mempertimbangkan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkatalipu jumlah keuntungan berlipat.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
5
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.
Tidak ada yang meragukan keabsahan keuntunga bagi hasil.


^_^ SYIRKAH (persekutuan)
: persekutuan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk berkerjasama dalam suatu usaha yang keuntungan / hasilnya dibagi antara mereka.

Rukun Syirkah
Akad atau Perjanjian.
Adanya orang yang berserikat.
Pokok-pokok pekerjaan/modalnya harus jelas.

Macam-macam syirkah
Syirkah harta (syirkah inan)
: akad dua orang atau lebih untuk bersyarikat atau berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud memperoleh keuntungan bersama.
Syirkah kerja (mudharabah)
: suatu bentuk kerjasama yang terdiri dari dua orang atu lebih yang bergerak dalam suatu usaha/perkerjaan.

Asuransi
: suatu perjannjian antara penanggung dengan yang mempertanggungkan sesuatu.
Bentuk-bentuk syirkah
PT (perseroan terbatas)
CV (Comanditaire Venootschaf)
Firma atau Partnetship
Koperasi

^_^ ASURANSI
Yaitu suatu perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan yang mempertanggungakan sesuatu (peserta asuransi).

Asuransi dianggap “Haram” karena:
Cara kerja dan prinsip yang dilakukan tidak menggambarkan keadilan sebagaimana yang diajarkan Islam. Khususnya mengenai untung dan rugi.
Dalam asuransi terdapat unsur kealima dan perampasan, seperti pada waktu peserta mengundurkan diri sebelum jangka waktu pertanggungan habis, mereka tidak mendapat apa-apa, uang yang sudah disetorkan dianggap hangus. Kalaupun memperoleh pengembalian, hanya sebagian dari jumlah uang yang sudah disetorkan.
Dalam asuransi terdapat unsur untung-untungan (maisir).

Macam-macam Asuransi
Asuransi Jiwa.
Asuransi barang.
Asuransi beasiswa.
Asuransi jaminan hari tua.
Manfaat Asuransi
Memiliki jaminan dana/keuangan jika terjadi suatu musibah.
Mengurangi rasa kekhawatiran bila terjadi kerugian akibat musibah.
Adanya jaminan keuangan pada waktu tertentu.

^_^ MUDARABAH
: suatu bentuk kerjasama yang terdiri dari dua orang atu lebih yang bergerak dalam suatu usaha/perkerjaan yang memberikan pelayanan pada masyarakat dalam bidang jasa.
Hukum Mudarabah
Jais (boleh), para ulama yang berpendapat demikian adalah: imam Malik, imam Hanafi, dan imam Hambali.
Tidak boleh, para ulama yang berpendapat demikian adalah: imam Syafii.
Manfaat Mudarabah
Bagi masing-masing anggota akan bertambah penghasilannya.
Bagi masing-masing anggota dapat saling tukar pengalaman.
Hubungan kekeluargaan akan semakin membaik.
Dapat mengurangi pengangguran

^_^ MUSAQOH
: bentuk kerjasama dalam bidang pertanian, dimana orang yang memiliki kebun menyerahkan kebunnya kepada orang lain (petani penggarap) agar dipelihara dan hasilnya dibagi untuk keduanya sesuai dengan kesepakatan dalam akad/perjanjian.
Musaqoh diperbolehkan karena:
Banyak manfaatnya bagi kehidupan.
Banyak orang yang memiliki kebun tetapi tidak dapat memeliharanya.
Banyak orang yang terampil bertani tetapi tidak memiliki lahan pertanian.
Rukun Musaqoh
Ada orang yang melakukan musaqoh.
Ada ketentuan waktu penggarapan.
Ada ketentuan bagi hasil.
Syarat kedua pihak adalah: Sudah baligh, akalnya sehat, merdeka (bukan budak).
Ada lahan yang ditanami secara jelas.

^_^ MUZARA’AH
: kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik sawah/ladang denga orang yang menggarapnya dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian, sedangkan benih atau bibit berasal dari yang menggarapnya. Hasilnya dibagi dua.

^_^ MUKHABARAH
: kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik sawah/ladang dengan orang yang menggarapnya dengan pembagian hasil sesuai perjanjian, sedangkan benih berasal dari pemilik sawah.

Anda melakukan pembelian di kutukutubuku.com , dengan cara mengisikan Code unik Anda yaitu K1-E5CD2B-D pada kolom notes order pembelian pada Kutukutubuku.com ...

Masukkan'>http://www.kutukutubuku.com/kumpulblogger/kumpulbloggerad.jpg">

Masukkan Code ini K1-E5CD2B-D
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com