Senin, 27 April 2009

Cara Mengembangkan Koperasi dan BMT Syari’ah di Indonesia.

Menurut saya.... dalam karya tulis yang telah saya ajukan....

Adapun cara mengembangkan koperasi dan BMT syari’ah di Indonesia, tidak lepas dari permasalahan-permasalahan di atas. Dengan menanggulangi permasalahan yang menghambat perkembangan koperasi dan BMT syari’ah di atas, maka diharapkan koperasi dan BMT syari’ah di Indonesia memberikan perkembangan yang signifikan. Ada dua cara untuk menanggulang permasalahan yang harus diselesaikan koperasi dan BMT syari’ah, yang kami kemukakan, yaitu:
4.3.1 Kegiatan Kumpul Bersama Koperasi (K2BK).
Kegiatan ini bertujuan untuk menggebrak laju perkembangan koperasi dan BMT syariah di Indonesia secara psikis. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghilangkan pemikiran limiting belive pada para pengurus dan anggota koperasi, serta dapat menambah semangat pasar emosional para shahibul mal dengan menambah rasa persaudaraan antara pengurus koperasi dan shahibul mal itu sendiri.
Adapun istilah K2BK dalam BMT dapat digantikan dengan K2B-BMT, namun pada dasarnya adalah sama
Acara pokok dari K2BK adalah:
a. Pengisian materi oleh motivator. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan pemikiran limiting belive pada semua pengurus koperasi dan para shahibul mal.
b. Ceramah akbar. Hal ini dimaksudkan untuk menambah semangat pasar emosional para shahibul mal, agar disarankan mampu dengan ikhlas membantu sesama kaum muslimin dalam menjalankan kegiatan yang berbasis syariah.
c. Pemberian Al-Qardhul Hasan pada orang yang membutuhkan. Hal ini dimaksudkan untuk menambah semangat berkerjasama antara semua pengurus dengan nasabah. Hal ini dimaksudkan juga untuk menambah semangat para nasabah lain untuk menjadi nasabah kepercayaan pengelola dana Al-Qardhul Hasan dengan baik, sehingga tujuan dari pemberian dana Al-Qardhul Hasan ini tercipta secara optimal dan maksimal.
K2BK diharapkan dapat berlangsung rutin setiap satu tahun sekali atau dua tahun sekali, sesuai dengan kebijakan koperasi itu sendiri. Jika gebrakan secara spikis ini optimal, maka jalan menuju kesuksesan akan semakin lancar.
4.3.2 Jaringan Komunikasi Koperasi (KopraNET).
Gerakan ini dimaksudkan untuk menggebrak laju perkembangan koperasi dan BMT di Indonesia secara teknis. Gerakan ini bagaikan pembuka jalan kesuksesan, dan K2BK sebagai pelancarnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghilangkan pemikiran limiting belive, meningkatkan kejujuran dalam menegakkan koperasi dan BMT syariah di Indonesia, dan memicu pertambahan modal yang diinvestaikan oleh masyarakat.
Gerakan ini diupayakan karena adanya simpulan bahwa kekuatan ekonomi koperasi yang berskala mikro dapat menjadi raksasa ekonomi apabila koperasi-koperasi dapat berkerjasama satu dengan yang lainnya.
Fungsi dari KopraNET adalah:
a. sebagai alat penyebaran informasi.
b. sebagi terminal data untuk menerima informasi.
c. menyediakan pendanaan bagi koperasi yang tidak memiliki akses ke lembaga pembiayaan.
d. meningkatkan rasio hasil terhadap nilai investasi.
e. mendorong sistem audit yang transparan.
f. menambah kepercayaan invetor / shahibul mal untuk menginvestasikan dananya, dll.
Seperti yang telah dikatakan di awal bahwa gerakan KopraNET ini dapat menghilangkan pemikiran limiting belive pada pengurus koperasi karena gerakan KopraNET ini mampu menyedot modal para investor / shahibul mal untuk menginvestasikan dananya, sehingga ada kemungkinan besar untuk koperasi tersebut mengalami kenaikan modal dan mencapai keuntungan layaknya perusahaan besar.
Para investor / shahibul mal tidak akan ragu – ragu untuk menanamkan modalnya karena tidak akan ada laporan keuangan ganda di sini. Mengapa demikian?, karena apabila koperasi terebut melakukan kecurangan atau memperkecil jumlah keuntungan yang mereka dapatkan, maka banyak investor yang enggan menanamkan modalnya dan mereka akan memilih menginvestasikan modalnya pada koperasi yang mempunyai kinerja bagus sehingga banyak meraup keuntungan. Namun, apabila koperasi tersebut membuat laporan keuangannya sehingga seolah koperasi tersebut memiliki kinerja bagus dan meraup keuntungan yang tinggi, padahal tidak. Dan tindakan tersebut dilakukan untuk mencari modal sebesar-besarnya, maka koperasi tersebut harus bersiap-siap untuk menanggung pajaknya.
Adapun istilah KopraNET untuk BMT dapat digantikan dengan BMT-NET, namun pada dasarnya adalah sama.